1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekeijaan umum, penataan ruang, dan pertanahan;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
5.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas .... B, menyelenggarakan urusan A, menyelenggarakan urusan hidup, bidang kehutanan dan penataan ruang sub urusan Pencatatan Sipil Tipe B,
6.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
7.Dinas Ketahanan Pangan Tipe pemerintahan bidang pangan;
8.Dinas Lingkungan Hidup Tipe pemerintahan bidang lingkungan bidang pekerjaan umum dan per sampahan;
9.Dinas Kependudukan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
11.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik;
13.Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang tenaga keija;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan urusan energi sumber daya mineral;
15.Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, dan pariwisata;
16.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
17.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
18.Dinas Peternakan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub peternakan dan bidang kelautan dan perikanan;
19.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian; dan
20.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub polisi pamong praja dan kebakaran.