Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Diundangkan di Boyolali padatanggal ~~ o~~ AH ALI, 2016 Ditetapkan di Boyolali padatanggal \3 ~ be, 2016 ' BUPATI BOYOLALI, ~ , -- ~---~- JSENO SAMODRO ,ela attemt H,c & HAivl Setd~ --·; Tgl · r ' Psi --~v -- 1 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2016 NOMOR t" Salinan sesu ai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KABUPATEN BOYOLALI SUNARNO Pembina Tingkat I NIP. 19640608 199203 1 006 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI PROVINS! JAWA TENGAH: ( lb /2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR lb TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Penataan organisasi merupakan bagian dari grand design dan road map reformasi birokrasi. Kebijakan penataan kelembagaan pemerintah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah lebih diarahkan pada upaya rightsizing yaitu upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah yang diarahkan un tuk mengem bangkan organisasi yang le bih proporsional dan transparan, sehingga upaya tersebut diharapkan organisasi Perangkat Daerah tidak akan terlalu besar sesuai dengan semangat pembaharuan fungsi-fungsi Pemerintah (reinventing government) dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan daerah yang baik (good local government). Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah (strategic apex), Sekretaris Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), Badan/fungsi penun3ang (technostructure), dan staf pendukung (supporting stafjJ. Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan pengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan waj ib maupun urusan pilihan. Nomenklatur Dinas Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pendekatan fungsi pada setiap sub urusan dan kewenangan dari Urusan Pemerintahan. Dinas Daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum disebut satuan polisi pamong praja Daerah. I Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Pada Daerah dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala inspektorat dan camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah. Fungsi sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat atau nama lain kepada kepala Daerah. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya U rusan Pemerin tahan yang diserahkan kepada Dae rah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C; serta kecamatan dalam 2 (dua) tipe, yaitu kecamatan tipe A dan kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh perseratus) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh perseratus). f Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan 1.000 (seribu). Berdasar hasil pemetaan urusan pemerin tahan Daerah Kabupaten Boyolali dengan menggunakan data jumlah penduduk pada akhir Tahun 2015 sebanyak 974.318 (sembilan ratus tujuh puluh em pat ribu tiga ratus delapan belas), luas wilayah Kabupaten Boyolali 1.015 (seribu lima belas) Km2 , dan jumlah APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp2.051.209.351.000,00 (dua triliun lima puluh satu miliar dua ratus sembilan juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), nilai variabel umum 180 (seratus delapan puluh). Urusan yang berdasar pemetaan urusan pemerin tahan memiliki hasil perhitungan nilai variabel 180 (seratus delapan puluh) tidak dapat dibentuk organisasi atau unit organisasi Perangkat Daerah, karena tidak memiliki urusan pemerintahan. Urusan yang berdasar pemetaan urusan pemerintahan memiliki hasil perhitungan nilai variabel diatas 180 (seratus delapan puluh) dapat dibentuk organisasi atau unit organisasi Perangkat Daerah dengan tipe sesuai nilainya. Tipelogi sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat Daerah, dan serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: 1) tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus); 2) tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus ); dan 3) tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus). Tipelogi dinas dan badan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: 1) tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus); 2) tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus); dan 3) tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus). Dalam hal hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas, Urusan Pemerintahan tersebut tetap dibentuk sebagai dinas tipe C. Tipelogi kecamatan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: 1) tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus); dan 2) tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam /. ratus). Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan kurang dari 400 (empat ratus) untuk Urusan Pemerintahan selain Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus); dan 2) menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil p·erhitungan nilai variabel kurang dari a tau sama dengan 300 (tiga ratus). Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan. Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dinas atau badan tipe C dengan hasil perhitungan nilai variabel 400 (empat ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) sebelum dikalikan dengan faktor kesulitan geografis Kabupaten Boyolali sebesar 1 (satu), dapat digabung dengan dinas atau badan tipe C menjadi 1 (satu) dinas atau badan tipe B, atau digabung dengan dinas atau badan tipe B menjadi dinas atau badan tipe A, atau digabung dengan dinas atau badan tipe A, menjadi dinas atau badan tipe A dengah 5 (lima) bidang. Penggabungan dilakukan dengan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun. Nomenklatur dinas atau badan hasil penggabungan) merupakan nomenklatur yang mencerminkan Urusan Pemerintahan atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang digabung. Peraturan Daerah m1 disusun untuk mengatasi berbagai J. permasalahan tersebut. II. PASAL DEMI PASAL