1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dengan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
4.Bupati adalah Bupati Buleleng.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya sisebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
6.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
7.Perusahaan Daerah Air Minum , yang selanjutnya disingkat PDAM , adalah BUMD yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum.
8.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Buleleng.
9.Direksi adalah Direksi PDAM Kabupaten Buleleng.
10.Pegawai adalah pegawai PDAM Kabupaten Buleleng yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi PDAM Kabupaten Buleleng.
11.Pejabat struktural adalah pegawai pemangku jabatan struktural di bawah Direksi PDAM Kabupaten Buleleng. jdih.bulelengkab.go.id
12.Laba bersih adalah kelebihan pendapatan atas beban yang dikeluarkan dalam proses menghasilkan pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan PDAM dalam 1 (satu) tahun buku tertentu.
13.Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM.
14.Uang jasa adalah imbalan yang diberikan secara tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
15.Jasa produksi adalah bagian dari laba bersih PDAM Kabupaten Buleleng.
16.Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
17.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya diSingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
18.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
19.Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :