1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Bulungan.
5.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
6.Dihapus.
7.Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis adalah Program Penyelenggaraan Pendidikan gratis untuk membebaskan biaya sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah, sehingga dapat memberikan layanan dan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan merata dalam mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bulungan.
8.Peserta Didik adalah anggota masyarakat di Daerahyang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.Biaya Sekolah adalah biaya operasional sekolahnon personalia, perawatan sekolah, insentif pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, serta transportasi bagi siswa miskin.
10.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
11.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan.
12.Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan.
13.Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
14.Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
15.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. 4
16.Satuan Pendidikan adalah sekelompok Pelayanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
17.Rencana Kerja Sekolah selanjutnya disingkat RKS.
18.Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah selanjutnya disingkat RKAS.
19.Rencana Kerja Tahunan selanjutnya disingkat RKT.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi: