8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Ten tang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725); Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739}; 17 Tahun 2007 Tentang Jangka Panjang Nasional
6.Undang-Undang Nomor Rencana Pembangunan 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor..:-- 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903), sebagaiman telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 54 Tahun 1999 tentang Pernbentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten
2.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro .Jarnbi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia /
17.Peraturan ..... 4
16.Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
14.Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 481 7);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan {Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Ni:>aoro 'Ri:>nnhHlr Tnrlnn.,,.c:,;o Nnrt'lnT' dhh~\· ·~-c:,-- ............. r--.-..&.&.- ..Jo .... ~-·--- .... - ... ~_ .......... '"""'"' i-""lt,,,,r"/, 1 '1 Po.,..,...+,., ..... ,.,~ Oo~o.....: ...... tah l\T"._..... __ C:0 '1"-t.. •• - t")f\f\C'. '---•--- ............. "'"'t:.4."'-""".1.c.,u........ v,1..1..Lv.i..t...L.1.."-"' .... J.•V.i.J...&.VJ. vu J.a...11\.4.11 .e:.vvv 1..c;J.J.Lct.J.J.f, Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan r '°"_,-... l\T-- .... -- n--,,t-..1.:1 ... T-.J-...--. ..... .: ..... l\T------ Ac"7o\ . .LA,;uua..,. cu• ""5""-' a .l\.CjJU.UHfi. .UJ.UVJ.J.C:i:>lci. J.'iU.lUUl '"l'J; OJ, r-.ri" ..... '°'~·: ...... 'T"""'i..,, ..... 0n111 1\T---- f")A11 l'f\ ...... -t.... ..... t...-- T --'------.L.A..1.u.vJ.J.\,.;~.u;.4,. LQ..J.J.\.4.&..i. ..r;,v.1.1 J..,,VA.,U.UJ. ~_,....,., J.Q.J..1.J.Ud.lJ.c;;U.L l..J(;J..l!Ui::t.Lc::lii Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke<lua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); ten tang Republik
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
10.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [Lenrbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Pasal ..... 5 PENDAHULUAN GAMBARAN UMUM KONDISI DAER.A..H ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS VTST nAN MT~T nAF.RAH ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KAIDAH PELAKSANAAN PENUTUP 3A3 a· 11 3_IB Ill ~.!.~'Y Pasal 2 :. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi: Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 7£,. 'TANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH -'"n.BUPATEN BUNGO TAHUN 2006-2026 (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2007 NOMOR 1) diubah sebagai berikut: Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2006-2026 _ f enetapkan