1.Daerah adalah Kabupaten Buton.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Buton.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di Daerah.
6.SKPD Pelaksana adalah SKPD yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepariwisataan.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Bupati.
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah yang berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia sebagai makhluk budaya, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
11.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
12.Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton yang selanjutnya disebut dengan RIPPDA adalah dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.
13.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
14.Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah hasil pewilayahan pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Kawasan Strategis Pariwisata Daerah, dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah.
15.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
16.Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah adalah kawasan geografis di dalam Destinasi Pariwisata yang memiliki tema tertentu, dengan komponen Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
17.Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan proses dan kegiatan Kepariwisataan dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat memudahkan dan memenuhi kebutuhan Wisatawan dan pelaku kepariwisataan lainnya.
18.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kompetensi, kapasitas, kinerja, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
19.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk meneliti, menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan Daya Tarik Wisata dan mengelola relasi serta mengedukasi Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
20.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
21.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, dan masyarakat umum.
22.Unsur Kelembagaan Kepariwisataan adalah komponen- komponen yang menjalankan fungsi kelembagaan kepariwisataan meliputi sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang terintegrasi guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
23.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
24.Investasi adalah segala bentuk penanaman modal dalam bidang kepariwisataan yang bersumber dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanam Modal Asing (PMA).
25.Kemitraan adalah segala bentuk hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara pemerintah, pelaku usaha kepariwisataan, masyarakat dan stakeholder kepariwisataan lainnya.
26.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
27.Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang selanjutnya disebut Fasilitas Kepariwisataan adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan wisatawan dalam melakukan aktifitas dan semua jenis prasarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan, dan keamanan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
28.Aksesibilitas Pariwisata adalah tingkat kemudahan wisatawan untuk mencapai destinasi pariwisata dengan menggunakan semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan dari wilayah asal Wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun kembali ke daerah asalnya serta pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata.
29.Standarisasi Kepariwisataan adalah proses menyamakan rumusan, tetapan, dan terapan yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin standar kualitas dan kredibilitas tertentu bidang Kepariwisataan.
30.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
31.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk meyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem, atau personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.