( 1) Untuk melaksankan pcnjarmgan dan pcnyaringan bakal calon Peranglcat Desa sebagaimana dimaksud dalarn PAsAl fi huruf a, kepala desa membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan paling sedikit seorang anggota.
(2)Penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
(3)Tim mengumumkan pada pa.pan pengumuman resmi desa mengenai jabatan perangkat desa yang akan diisi, jadwal pendaftaran, dan persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh ba.kal calon.
(4)setetan menerirna berkas pendaftaran dari bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tirn mdakukan sclcksi untuk mendapatkan paling kura.ng 2 (dua) orang calon.
(5)Khuaus untuk pcngangkatan kcpala kewilayahan atau kepala dusun, setelah menerima berkas pendaftaran ciari hakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim mengadakan rapat yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, danfatau organisasi kemasyarakatan setempat untuk mendapatkan paling kurang 2 (dua) orang calon kepala dusun melalui musyawarah mufakat.
(6)Tim menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rnelalui rnusyawarah mufakat sebagaiamana dimaksud pada ayat (5) kepada kepala desa untuk memilih dan menetapkan calon perangkar desa dan calon kepala dusun menjadi pejabat perangkat desa dan pejabat kepala dusun.