(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan tetap, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton. Ditetapkan di Pasarwajo pada tanggal 17 Maret 2025 BUPATI BUTON, ttd. ALVIN AKAWIJAYA PUTRA Diundangkan di Pasarwajo pada tanggal 17 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUTON, ttd. ASNAWI JAMALUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2025 NOMOR…. NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON PROVINSI SULAWESI TENGGARA: 3/8/2025 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, FAKHARUDIN M. SATU, S.H., M.H. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP 196810051994011002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA SERTA SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA I. UMUM Salah satu tujuan negara sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Dalam mewujudkan tujuan dimaksud, peran desa sangat dibutuhkan sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik di indonesia. Desa sebagai wilayah otonom yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Desa diberikan kewenangan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggal lka. Tujuan pengaturan desa sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Desa dan kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama, membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa dalam menjalankan kewenangan desa sebagaimana disebutkan di atas, harus berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan tentang desa yang diatur tersendiri. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 yang diubah karena sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan. Perubahan beberapa ketentuan tersebut berimpilkasi terhadap perlunya penyesuaian peraturan teknis di tingkat daerah. Oleh karena itu, regulasi teknis yang mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus menyesuaikan perkembangan kondisi hukum yang ada. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Buton perlu menyusun regulasi Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1