1.Daerah adalah Kabupaten Buton.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bu ton
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. sebagai unsur yang memimpin yang menjadi
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan yang selanjutnya disebut Dinas PPPA adalah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kabupaten Buton. Anak, Dinas Anak - 4
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat UPTD-PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
7.Forum Perlindungan Korban Kekerasan yang selanjutnya disingkat FPKK adalah forum koordinasi penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraanya dilakukan secara berjejaring.
8.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
9.Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, terrnasuk anak yang ada dalam Kandungan.
10.Orangtua adalah Ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/atau ibu angkat. 1 1 . Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
12.Rumah Tangga adalah suami, istri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwakilan, dan/atau Pekerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
13.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 14.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian me\akukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
15.Badan peradilan adalah peradilan umum yang mempunyai kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan padanya, untuk mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.
16.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
17.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban.
18.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkm berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi. - 5 19.Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.
20.Karban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buton. 2 1 . Perlindungan terhadap perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepohsian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
22.Perlindungan anak adaJah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
23.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
24.Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam ha! dan menurut cara yang diatur dalam undang undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
25.Gugatan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada hakim untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah merugikan dirinya secara keperdataan.
26.Rumah Aman adalah rumah singgah untuk korban, selama proses pendampingan, guna keamanan dan kenyamanan korban dari ancaman dan bahaya pelaku.
27.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam melindungi korban mulai dari pengaduan/ identifikasi, rehabilitasi, kesehatan, rehabilitasi sosial, layanan hukum sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban.
28.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak. - 6
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adaJah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton.