1.Daerah adalah Kabupaten Buton.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buton.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, pemerintah dan Negara.
6.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah daerah yang mempunyai sistem pembangunan berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, keluarga, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
7.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang di dalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan minimal untuk kepentingan tumbuh kembang Anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan Anak.
8.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di Daerah yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, perguruan tinggi, organsasi nonpemerintah, lembaga swadaya masyarakat, orang tua, keluarga, dunia usaha, dan forum anak atau nama lain yang sejenis yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
9.Forum Anak yang selanjutnya disingkat FA adalah wadah partisipasi Anak di mana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok Anak atau kelompok kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
10.Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLA yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
11.Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan erbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
12.Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
13.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik negeri maupun swasta yang mampu memberikan fasilitas dan pelayanan yang memenuhi hak- hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada Anak, baik kepada Anak yang sedang berobat ataupun Anak sehat yang sedang berkunjung.
14.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.