1.Daerah adalah Kabupaten Buton.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
3.Bupati adalah Bupati Buton.
4.Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten buton.
5.Lahan adalah bagian dari daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
6.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
7.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian pangan.
8.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang Iahan pertanian yang ditetapkanuntuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
9.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LCP2B adalah Lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai LP2B pada masa yang akan datang.
10.Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi Lahan Pertanian Pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
11.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan LP2B dan/atau hamparan LCP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
12.Irigasi adalah usaha penyediaan, pemberian, penggunaan dan pembuangan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
13.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola Lahan dan agro-ekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
14.Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di LP2B.
15.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
16.Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun sementara.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Buton.