1.Daerah adalah Kabupaten Buton.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip 3 otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Buton.
6.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan 4 keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
13.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia pemilihan yang dibentuk oleh Camat untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
16.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
17.Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan adalah Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Camat yang melibatkan unsur Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di desa yang bersangkutan.
18.Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten adalah Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Bupati yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pengawasan pemilihan kepala desa pada tahapan penetapan sampai dengan pelantikan kepala desa terpilih.
19.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan desa sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
20.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
21.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalan Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton. 5
22.Penjabat Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
23.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
24.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
25.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
26.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Desa sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
27.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
28.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara yang lokasinya terpusat dan berdekatan yang jumlahnya ganjil dengan mempertimbangkan jumlah RW dan/atau jumlah pemilih di desa yang bersangkutan.
29.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 6