Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANO HAT< KRUANGAN DAN ADMJNISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON. MEMUTUSKAN: Dengan Per&etujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAl\."YATDAERAHKABUPATENBUTON dan BUPATIBUTON
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara ~epublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Ta,nbaban Lembaran negara Republilc Indonesia Nomor 6057);
6.Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berito. Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3.Bupati adalah Bupati Buton.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat Daerah yang memega.ng jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton ecsuai peraturan perundang- undangan.
6.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Buton sesuai peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton.
8.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selaniutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton.
9.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
10.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pirnpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat Dinas.
11.Tunjangan Keluarga dan Tunjangan beras adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kcdudukannnya sebagai pimpinanan dan anggot.a DPRD.
12.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
13.Tunjangan alat kelengkapan adalah tuojangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Sadan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atau Badan Kehormatan.
14.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberi.kan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Khusus yang tidak bersifat tetap yang dtperlukan dan dibentuk oleh rapat Paripurna untuk membahas hal yang bersifat tcrtentu dan khusus.
17.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan. kematian; pakaian dinas da:n atribut yang dibcrikan kepada Pi.mpinan dan Anggota DPRD, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga bagi pimpinan DPRD, dan dapat berupa rumah negara dan perlengkapannya dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
18.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
19.Jami nan kecclakaan kcrja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerjo. berupa perawatan , santunan, dan tunjangan cacat.
20.Jaminan kematian o.do.lo.h perlindungo.n atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. ?.1. Liang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat,
22.Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut dana Operasional adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operaeional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pirnpinan DPRD sehari-hari.
23.A.nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton.
15.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI aclalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dl-'RD untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang berikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses.