menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) BUPATI BUTON SELATAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN NOMOR • TAHUN 2022 BUPATIBUTONSELATAN PROVINSISULAWESITENGGARA 2 BUPATI BUTON SELATAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHA KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN. Pasal I Ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sehingga ketentuan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tabun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 245, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tabun 2016 tentang Perangkat Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2016 Nomor 114, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubab terakhir dengan Peraturan Pemerintab Nomor 72 Tabun 2019 tentang Perubaban Atas Peraturan Pemerintab Nomor 18 Tabun 2016 tentang Perangkat Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 187, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tabun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tabun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
d.Dinas Daerah, terdiri dari :
1.Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Kebakaran;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub PolisiPamong Praja;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
11.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a.Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b.Sekretariat DPRDKabupaten Buton Selatan merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
c.Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Selatan merupakan Inspektorat Tipe B;