1.Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
5.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Kebakaran;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Polisi Pamong Praja;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
11.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
15.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang stati.stik dan bidang persandian;
17.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecildan Menengah;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
19.Dinas Kebudayaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
20.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan Urusan Kearsipan dan Perpustakaan; .. 4 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR: 8 38/2024 Diundangkan di Batauga pada tanggal t pt u SEKRETARIS D~IL'l.&II.~ Ditetapkan di Batauga pada tanggal i jUU 2024 Pj. BUPA BUTON SELA TAN, Pasal ll Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan.
21.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
22.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
23.Dinas Pertanian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
24.Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
25.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan.