1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Kebakaran;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Polisi Pamong Praja;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
11.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
15.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
17.Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
19.Dinas Kebudayaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
20.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan Urusan Kearsipan dan Perpustakaan;
21.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
22.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
23.Dinas Pertanian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian.