MEMUTUSKAN BUPATIBUTONTENGAH dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBUTON TENGAH Dengan Persetujuan Bersama
13.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50/M-DAG/PER/10/2019 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
14.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M- DAG/PER/ 10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Menetapkan I ' • 4
5.Bupati adalah Bupati Buton Tengah.
6.Pejabat adalah Pegawaiyang diberi tugas dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dart dalam bentuk apapun, firm.a, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah, yang disebut retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan da/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang peribadi atau Badan.
9.Menera adalah hal menandai dengan tanda terah sah a tau tanda terah batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda terah batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takat, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
10.Tera ulang adalah hal menandai berkalah dengan tanda- tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat tukar, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
11.Pengujian ~gaj~h keseluruhan tinc:l~ yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standard untuk satuan ukur sesuai guna menetapkan sifat ukumya (sifat metrologies) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
12.Sifat ukur adalah kondisi penunjukan alat ukur sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
13.Jangka waktu terah ulang adalah jangka waktu dari tahun saat alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya tersebut ditera ulang kembali
14.Alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP - adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukur kuantitas dan .. • s atau kualitas, kuantitas atau penakaran, massa atau penimbanagan, dan alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukur, penakaran atau penimbanagan, termasuk bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
15.Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan dalam kemasan tertutup, clan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
16.Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ualang.
17.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yangmenyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh peribadi atau badan.
18.Jasa umum adalah jasa yang disediakn atau diberikan oleh Pemerintah Daerah uktuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang peribadi atau badan.
19.Wajib Retribusi adalah orang peribadi a tau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribsi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
20.Masa retribusi adalah suatau jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertntu dari Pemerinath Daerah yang bersangkutan.
21.Surat setoran Retribusi Daerah, yaaang selanjutnya ~U~ingl<~t SSRP ~q~l} bukti p~mQ~.Y~rAA atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
22.Surat Ketetapan Retribsudi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat RTRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. 6