Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BUM! DAN BANGUNAN ~ PERDESAAN DAN PERr<OTAAN. 'I MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH dan BUPATI BUTON TENGAH Dengan Persetujuan Bersarna • 16.Peraturan Bersama Menteri Keualigan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.08/2.010 dan Nomor 58 Tahun 201 O tentang Tahapan Persiapan Pengallhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Dae~atw·. __ · __ ·-- : : ·.... .: 6
4.Dewan· Perwakilan Rakyat Daerah, yang selarijdtnya disin-gkat DPRD adaiah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah. . - -- 5. Dinas Pendapatan ·Pengelola Keuan9an dan Aset Daerah, yang selanlumya disebut Dinas adalah Dlnas Pendapatan Pengelola · Keuangan . dan Aset Daerah Kabupaten Baton Tenqah. ·
6.Badan adalah sekurnpulan orang . dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yar:ig tidak melakukan usaha yang· meliputi perseroan terbatas, perseroan kornanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara {BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan narna dan dalam bentuk apa pun, firrna, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi rnassa, ·organisasi sosial politik, atau - .. organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolekt~ dan bentuk usaha fetap.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Buton Tengah -,
8.Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundanq-undanqan.
9.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutanq oleh orang· pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-(lndang, dengan tidak mendapatkan lmbalan langsvn.g , dan digunakan untuk kepertuan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. · ,, ;
10.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas bum! darJafau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dirnantaatkan oleh or~ng pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang diqunakan . -~ 7 ... • ,!{~I ,, 'u' , •• -, ,1 .. untuk 'kegiatan · usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. ~·,· , ~ 11. Bumi adalah permukaan bumi d~n _tubuh. bumi yang ada , dibawahnya. , t 12. Bangunan. adalah konstruksi teknik yang ditanam ~tau· · dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau peralran pedalaman. . . .
13.Nilai Jual · Objek Pajak, yang selarijutnya disingkat NJOP . adalah harga rata-rata yang diperoleh dart transaksi jual beli .··;·yang terjadi secara waja~•. dan bilamana tidak terdapat · transaksi jual beli, NJOP ditentukan rnelalui perbandingan harga dengan o~jek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau N~OP pengganti. . . 14. 'v\1ajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan,. rneliputl pemoayar pajak, pemotong pajak, dan pemunglit pajak, yang mempunyai. hak oan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundanq-undangan perpajakan daerah. '.15. Masa Pajak adalah suatu jangka waktu tertentu, yang menjadl dasar bagi Wajll:> Pajak untuk menghitung, rnenyetor.dan , melaporkan pajak yang' lerutang. · ~16. Tahun Pajak· adatah jangka _Naktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib · Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. ~7. Pajak yang terutang .adalah pajak yang harus dibayar pada suatu 'saat, dalam · Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau ., dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuari .. --·--· Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah. 18 Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari ... penqhimounan data objek dan . subjek pajak, penentuan besamya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak sertapenqawasan penyetorannya . • .•......... . ., 8 21 •. : 25.
19.Surat Pemberitahuan·Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi- den Bangtm~n Perdesaan dan Perkotaan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. . ... _
20.Surat Setoran Pajak Daerah. yang selanjutnya disingkar SSPD adalah buktl pembayaran atau. penyetoran· pajak ·yang · . telah dilakukan denqan menggunakan formulir .atau telah=-· .. ·,-::..,;,'. dilakukan dengan· cara lain ke kas daerah melalui tempat . - - ' . pembayaran yang ditunjuk oleh Bup~ti. ··· ''._ -··· Surat Pernberitahuan Pajak }en.Hang, yang selanjutnya ·- - disingkat SPPT adalah surat- · yang digunakan untuk - ·· - memberitahukan besamya . Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. - ·· -
22.Surat Ketetapan Pajak · Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yapg masih harus dibayar.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.- yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jum!ah pajak yang telah ditetapkan. 1 ' • Surat Kstetapan Pajak Daerah ·Nihil, yang. se!ai:,jutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan · jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. · Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah .. surat ... ketetapan paiak , yang· menentukan jurnlah kelebihan . pembayaran pajak karena .· .. l 9 jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. i;2s. Surat Tagih_an Pajak Daerah, yang selanlutnya disingkat .·;·STPD, adalah surat untuk metakukan ·tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
27.Surat Keputusan Pembetulan adalaf surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, keselahan hitung, danratau kekeliruan dalam penerapan - ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak T erutang, S'Urat· Ketetapan Pajak Dasrah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daeran Kurang Bayar · Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihi( Surat Ketetapan ~ajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihari Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau_ Surat Keputusan Keberatan.
28.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan ternaoap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, ,\ .. I I Surat Ketetapan Pajak DaeraJli Surat Ketetapan Pajak Daerah Kuranq Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang. Bayar Tarnbahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar,· atau terhadap pemotongan atau pemunqutan · oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wa.ilb Pajak.
29.Putusan Banding adalah putusan ·badan peradilan pajak atas - ·· banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. .
30.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mer.gumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasitan dan. biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahsn barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode T ahun Pajak tersebut. .l 10 .;. 31. Pemetik~aan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objeh.1if dan profesional berdasarkan suatu standar 'pemetiksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban , perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Teguran adalah surat yang _ diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kep~da'Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya ..
32.Surat Paksa adalah surat perintah rnernbayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. ·
33.Penyidik adalah Palisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan.
34.. Penyidilc Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dlsebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi _ wewenang dan kewajiban untuk rnelakukan penyelidikan dan .·;.. penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana. · •
35.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah seranqkaian tindakan yang . (Jilaku~an o\eh Penyidik untuk mencari · serta mengurnpulkan bukti yang dengan bukti itu mernbuat t.erang tindak pldana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. ... _; 11 -c-• L menara . '