BABI KETENTUAN UMUM KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2019 - 2025 PEMBANGUNANIND UK KABUPATEN BUTON TENGAHDAERAH RENCANA PERATURAN TENTANG Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH dan BUPATI BUTON TENGAH Dengan Persetujuan Bersama : (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
(6)Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara.
(7)Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
(8)Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Buton Tengah;
(9)Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalamjangka waktu sementara;
(10)Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata;
(11)Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah;
(12)Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
(13)Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Tengah yang selanjutnya disebut RIPPAR - KABUPATEN adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 201 9 sampai dengan Tahun 2025;
(14)Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan; I urusanpenyelenggaraan(5) Pemerintahan Daerah adalah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5 ., melakukan aktifitas kehidupan keseharian . dalam suatupelayanan dasar fisik bagi masyarakat umumlingkungan yang diperuntukkan
(15)Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan;
(16)Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten, yang selanjutnya disebut KSP Kabupaten, adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya d ukung lingkungan hid up serta pertahanan dan keamanan.
(17)Day= arik Wisata yang selanjutnya disebut DTW, adalah segala SP suatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan/ a tau hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
(18)Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
(19)Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata;
(20)Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jarmgannya yang dikembangkan secara terorganisasi meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya man usia, regulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
(21)Fasilitas Umum adalah sarana • 6
(8)Memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
(6)
(4)
(3)Memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas; Memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; Memberdayakan masyarakat setempat; Menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
(7)Mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan intemasional dalam bidang pariwisata; dan
(2)