Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH dan BUPATI BUTON TENGAH
11.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kenda.raan dan Pengemudi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ten tang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Talmo 2011 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 17. 16. 15. 14. 13. 12. 11. 10. 9. 8. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dilll: pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan/layak dalam pelayaran di sungai/di laut. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin, termasuk kendaraan bermotor di air. Laik jalan/layak dalam pelayaran di sungai/di laut adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran di udara dan atau pencemaran di air maupun kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor dalam kurun waktu tertentu. Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaran bermotor. Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat uji dan tanda samping yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor. Numpang Uji adalah proses pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor diluar wilayah pengujian, baik keluar kota dan/ atau masuk kota.
18.Mutasi uji adalah proses pemindahan domisili wilayah pengujian, baik keluar kota dan/atau masuk kota.
19.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan, yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
20.Pemeriksaan kendaraag bermotor adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap kendaraan bermotor mengenai pemenuhan kelengkapan persyaratan, administratif.
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan 3 4