MEMUTUSKAN : ~-e.neμip~an : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN • ---·---Az .... - . ;: ~ ' Iii·. f' .. fi! ; i.. ') :,l I ":~~ , .. - . - - . -· ~~ ~ - - - - ;._ ;~ ... -·-~. ' ··1 =-- ·- .:-- -:: - . -·. - "":"--:- .. -~ - : -- ~--~ ..l .... ~ - ~: - -::-:= =~ ·.. iJ 'I SI. Kas Daerah adalah · Kas Daerah Pemerintah Kabupat.en Buton Terigah. _ ~?~· : P~jabat. adalah. pegawai ·negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perRetr1busian daerah sesuai dengan peraturan perundang- -· undangan. ··'··· ' 7-. Badan ·adal~h·sekurnpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesa~an balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkurnpulan, yayasan, organisasi .masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lernbaga, bentuk usaha tetap . . . . 8.. dan bentuk badan Iainnya
9.~ep-ibusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dari/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingail orang pribadi atau Badan. . ·
10.[asa __adalah kegiatan Pemerlntah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinjJanati oleh orang pribadi atau Badan .
11.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan rnenganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, yang. selanjutnya disebuf ~~tribusi adalah pembayaran retribusi atas pelayanan ja~a ' ' kepelabuhanan, terrnasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah,
13.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pernerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan ternpat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselarnatan · dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindaban intra dan antar moda transportasi. · · 14'. Kepelabuhanan adalah segala · sesuatu yang berkaitan dengan : pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dah/atau antar moda serta mendorong . perekonomian .naslonal dan daerah dengan tetap mernperhatikan tata ruang wilayah. -- ·· - t 15: Pelabuhan Laut . adalah pelabuhan yang dapat · digunakan untuk · . melayani kegiatan · angkutan laut . dan/ atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai, -15_. Angkutan Laut adalah .kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya _ .... _ ~-_ melayani kegiatan angkutan laut, ii• ., ,I ' :::fC . ·.;.. , ~;.; .~ JT-; .: . I. fr:·; r·j., 'tl .. :-·~ . : ...·:~ ... ·--------------- u 2) Jasa tambat; -:c,, . Objek Retribusi adalah pelayanan jasa kepelab_uha~an, ter~~s.u~ fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang d1sediakan,d1m1hk1, dan/atau dikelola oleh .Perrierintah Daerah, terdiri dari Pelabuhan Laut, meliputi: · · l~. a) Jasa pelayanan kapal: 1) Jasa labuh: ·.
(1)'BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJ EK RETIDBUSI .PasalZ Nama Reribusi adalah Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.