Menetapkan MEMU'i1JSKAN : DEWAN PERW AKILAN RAKYAT DAERAH KARUPATEN BUTON TENGAH dan BUPATI BUTON TENGAH Dengan Persetuj uan Bersama Republik Indonesia Nomor 5587 ), Sebagairnana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perncrintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembarab· negara republik Indonesia 5679):
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan - Pemerintahan Antara Pemerintah, Pernerintahan Propinsi dan . Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 4 2. ! 3. 4. 5. 6. 7. 8. Pcmcr:intah Daerah adalah adalah Kepala Daerah bcserta pcrangkat daerah otonom yang lain sebagai Sadan Eksekutif Daerah Kabupaten BUTON TENG AH; Kepala Daerah adalah BUPATI BUTON T~;NyAH . Pejabat adalah Pegawai yang dibcri tug~(tertentu cii bidang pajak daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku; Restoran adalah fasilitas/tempat yang khusus menyediakan rnakanan - . dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya tennasuk jasa boga/katering: Pajak Restoran yang. selanjutnya disebut Pajak adalah pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan restoran; Pengusaha Restoran adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakari usaha Restoran untuk dan atas narnanya sendiri atau untuk dan atas narna pihak.lain yang menjadi tanggung jawabnya: Badan adalah sekurnpulan orang dan I atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha rnaupun yang tidak rnelakukan usaha yang · rneliputi perseroan terbatas, pcrscroan komanditer, perseroan lainnya Badan · Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama clan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya lernbaga dan bentuk badan lainnya tennaksud kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
9.Pajak yang terutang ada!ah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalarn Tahun Pajak, atau· dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
10.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD. adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan 'atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuaa peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
11.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya' disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk rnelakukan pembayaran atau ~ penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
12.Surat Kctetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalal Surat Ketetapan Pajak yang rnenentukan besarnya jumlah pokok pajak yan1 terutang;
13.-Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingka SKPDKB adalah Surat Ketctapan Pajak yang menentukan besarnya jumlal pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokol pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih haru dibayar; ·
14.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tarnbahan, yang diselanjutny disingkat SKPDKBT, adalah surnt keputusan yang menetukan t.ambahan ata jumlah pajak yang telah ditetepkan; . .:: ,. .
15.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih-Bayar, yang selanjutnya disingka SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebiha pembayaran pajak karena jurnlah kredit pajak lebih besar dari pajak yan terutang atau tidak seharusnya terutang; · 16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDl adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jurnlah pokok pajak sam besarnya dengan jurn lah kredit pajak- a tau pajak tidak terutang dan tidak ad kredit pajak;
17.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah sun untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administratlf berupa bung dan atau denda; Ys. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhada SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau terhadap pemotongan at.a .pernungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
19.Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengkcta Pajak at. banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Waji Pajak;
20.Perneriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpin dan mengolah dat keterangan dan I atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif da profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuha pernenuhan kewajiban perpajakan daerah untuk tujuan lain dalarn rangl, rnelaksanakan ketentuan peramran perundang-undangan perpajakan daerah, .··,·· G