1.Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah KabupatenButon Tengah;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Buton Tengah; Menetapkan : MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBUTON TENGAH dan BUPATI BUTON TENGAH Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia· Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 83 Tahun2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12.Peraturan Pamerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 4
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMBadalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan sebagai izin untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan serta perizinan untuk bangunan yang telah ada tetapi belum memilikiIMB;
6.Retribusi IMB yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian IMBoleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
7.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
8.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan /atau perairan pedalaman dan/atau laut;
9.Gedung adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatanya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, atau kegiatan khusus;
10.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung;
11.Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan; . . . 5
12.Tata Bangunan adalah susunan rekayasa teknik bangunan yang memanfaatkan ruang dan dalam bangunan secara rinci didalam suatu blok kawasan sesuai dengan tata ruang;
13.Bangunan permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh) tahun;
14.Bangunan semi permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) sampai dengan 10 ( sepuluh) tahun;
15.Mengubah Bangunan adalah suatu kegiatan fisik yang mengganti atau mengubah konstruksi bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut;
16.Garis sempadan adalag garis yang membatasi jarak bebas minimun dari bidang terluar suatu massa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai/pantai, jalan kereta apai, rencana saluran, dan/ atau jaringan listrik tegangan tinggi;
17.Koefisien Dasar Bangunan adalah bilangan pokok atas perbandingan antar luas lantai dasar bangunan dengan luas kapling/pekarangan;
18.Koefisien Tinggi Bangunan adalah bilangan pokok atas perbandingan tinggi bangunan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas dari bangunan tersebut;
19.Koefisien Fasilitas Bangunan adalah bilangan pokok atas perbandingan fasilitas bangunan yang dimiliki oleh bangunan;
20.Koefisien Konstruksi Bangunan adalah bilangan pokok atas perbandingan jenis konstruksi yang dimiliki bangunan;
21.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran pelayanan retribusi; 6