12.Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004 ter,tang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 4575 );
14.Peraturan Pernerintah Nornor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 138, Tambahan Lembaran Negara Nornor 4576) sebagaimana telah diubah de ngan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Sistem Informasi Keuangan Daerah (T.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155) ;
5.Undang - Undang Nornor J Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6.Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
7.Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor J 26, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
9.Undang - Undang Nornor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ) ;
10.Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara. ii
28.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
27.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daer ah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310):
24.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 440, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor S41U:
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
26.Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 511 Tahun 2017 ten tang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Ka bu paten Bu ton Tengah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
19.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219 );
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 5 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272 );
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6041 );
22.Peraturan Fresiden Republik lndonesia Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200617. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
18.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pen.erintahan [Lernbaran Negaran T'ahun 2010 Nornor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 ); iii . . Rp=======c:~============~ 60.372.036.515,00Rp 2.000.000.000,00 62.372.036.515,00Rp Rp ~~~~6_5_6_.2_9_2_.9_0_0_._15_7~,~0_0 (60.372.036.515,00) 595.920.863.642,00Rp 2.000.000.000,00 17.143.047.696,00 45.228.988.819,00 551.916.642.421,00 104.376.257. 736,00 534.773.594.725,00 61.147 .268.917,00 Slsa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp. Rp. Rp. Rp. c Pembiayaan Daerah 1 Penerimaan Semula Eertambah/ (berkurang) Jumlah Penerimaan setelah Perubahan 2 Pengeluaran Semula Bertambah/ (berkurang) Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. Rp. Jumlah Pendapatan setelah Perubahan b Belanja Daerah Semula Bertambah/ (berkurang) Jumlah Belanja setelah Perubahan Surplus/ ( Deflsl.t) setelah Perubahan Rp. Rp. ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) sehingga menjadi Rp. 656.292.900.157,- (Enam ratus lima puluh enam milyar clua ratus sembilan puluh duajuta sembilan ratus ribu seratus lima puluh tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a Pendapatan Daerah Semula Bertambah/ (berkurang) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp. 551.916.642.421,-(Lima Ratus Lima Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Juta dan Enam Ratys Empat Puluh Dua Ribu Empat ratus Dua Puluh Satu Rupiah) bertambah Rp.104.376.257.736,0,- (Seratus Empat Milyar Tiga ratus Tujuh Puluh Enam juta Dua ratus Li.ma Puluh Tujuh ribu Tujuh Pasal 1