1.Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Buton Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Buton Tengah;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat BPMPTSP adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
6.Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah.
8.Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kabupaten Buton Tengah.
9.Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Buton Tengah.
10.Camat adalah Kepala Kantor Kecamatan sebagai perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah.
11.Kepala Desa adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah.
12.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
14.Burung Walet adalah satwa liar yang termasuk marga Collocalia yaitu: collocalia fuchiphagas, collocalia maxima, colocalia esculenta dan collocalia linchi yaitu burung Walet dan sejenisnya yang dimanfaatkan sarangnya.
15.Sarang Burung Walet yang selanjutnya disingkat SBW dan sejenisnya adalah Sarang Burung Walet alami dan sejenisnya yang dibudidayakan oleh manusia.
16.SBWyang selanjutnya disingkat SBW dan sejenisnya adalah SBW alami dan sejenisnya yang dibudidayakan oleh manusia.
17.Gedung Walet adalah suatu pembangunan tertentu yang dibangun oleh manusia berupa rumah, bangunan, dan tempat lainnya yang dipergunakan untuk pemeliharaan SBWdan sejenisnya.
18.Pengusaha SBWadalah Orang yang memiliki kegiatan atau usaha eksplorasi/eksploitasi, pengambilan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan dan penjualanSBWdi habitat alami dan/atau di luar habitat alami.
19.Habitat Alami Burung Walet adalah lingkungan tempat burung walet dan berkembang secara alami seperti Gua di hutan.
20.Usaha SBWadalah meliputi kegiatan eksplorasi/ eksploitasi, pengambilan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
21.Izin Usaha SBW adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada orang pribadi atau badan usaha yang melakukan usaha SBW di habitat alami dan di luar habitat alami.