1.Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah. ·
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin. pelaksanaan urusan pernerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BABI KETENTUAN UMUM PERATURANDAERAHTENTANGRETRIBUSI PELAYANANKESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA DI KABUPATENBUTON TENGAH Meneta.pkan MEMUTUSKAN : dan BUPATIBUTONTENGAH Denga.n Persetujuan Bersa.ma - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATENBUTON TENGAH <, Euton Tengah Tahun Anggaran 2018; 30.Peraturan Daerah K.abupaten Buton Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standar biaya Tahun Anggaran 2018 31.Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah.
25.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan daiam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Betita Negara Republik Indonesia. Tahun 2017 Nomor 143); 26.Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 129); 27.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017; 28.Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata. Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah. 29.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten I 5
3.Kepala Daerah adalah Bupati Buton Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disebut SKPDTeknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
7.Kepala SKPDadalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah.
8.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas-tugas tertentu dibidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Penmdang-undan.gan yang berlaku.
9.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya; 10.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 11.Pusat Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, d,ngan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya. 12.Puskesmas dan jaringannya adalah sarana pelayanan kesehatan yang meliputi Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa dan Pos Bersalin Desa I Kelurahan. 13.Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat},puskel air, kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan kesehatan yang ada. 14.Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan dan dituangkan dalam suatu laporan. 15.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik di poliklinik umum, poliklinik gigi dan mulut, poliklinik KIA-KB-Imunisasi,dan konsultasi tanpa tinggal di ruang rawat inap baik di dalam dan di luar gedung, 6 16.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap orang untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilit.a.simedik dengan tinggal di ruang rawat inap, baik untuk pasien umum maupun kebidanan/kandungan. 17.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama yang barns diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
18.Pelayanan Ambulan adalah pelayanan yang diberikan dengan mempergunaka.n alat transportasi yang dilengkapi dengan perlengkapan standar yang digunakan secara khusus untuk melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), mengevakuasi penderita/ korban dan merujuk pasien.
19.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan la.innya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 20.Tenaga Medis adalah adalah tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi dan keahlian dalam bidang medis tertentu, meliputi: dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
21.Tenaga Paramedis adalah tenaga kesehatan bidan dan perawat yang membantu tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada pasien.
22.Tindakan medik dan terapi adalah tindakan pembedahan, pertolongan persalinan, dan tindakan pengobatan yang menggunakan alat, tindakan lainnya yang dilakukan secara terpadu oleh tenaga medis, paramedis, dan non paramedis. 23.Pela.yanan penunjang adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis, paramedis, dan non paramedis meliputi laboratorium, radiodiagnostik dan elektromedik, rehabilitasi medik, dan l~.:t_anan ambulans.
24.Pelayanan laboratorium adalah pemeriksaan y~g dilakukan oleh tenaga analis kesehatan untuk keperluan penegakan diagnostik.
25.Pelayanan radiodiagnostik dan elektromedik adalah tindakan yang dilakukan oleh tenaga paramedis, radiografer untuk keperluan penegakkan diagnostik.
26.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan. pelayanan di puskesmas dan jaringannya yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.· 27.Bahan dan alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, pengobatan, perawatan dan pelayanan kesehatan lainnya; 28.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Fesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehata.n. 29.Kartu BPJS Kesehatan adalah kartu yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma. 30.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. ~- r 7 43.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
44.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang ditetapkan.
45.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. 38.Kas Daerah adalah Kas daerah Kabupaten Buton Tengah. 39.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah.
40.Subjek Retribusi adalah orang pribadi ata.u badan yang dapat dikenakan retribusi daerah.
41.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 31.Jasa um.um adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerinta.h Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 32.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksanaan pelayanan atau jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan pelayanan perizinan dibidang kesehatan. 33.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh puskesmas dan jaringannya atas pemakaian sarana bahan obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan reha bilitasi. 34.Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ a tau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, dilakukan tiap tahun. 35.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 36.Retribusi pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan dipuskesmas/rumah sakit tidak termasuk pelayanan pendaftaran. 37.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah 8