- j;. ~ i. -- .. ,: I) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTI i atau mengisi- dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirk :~ keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada Pasal ~ ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipida ~ dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pida I denda paling banyak 2 (dua) kali [umlah pajak terutang yang tic I atau kurang .dibayar, ··-s _ I ti .. . l Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak rnenyarnpalkan SPTPD a :I rnenqisl dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirl I kete_rangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada Pasal I ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidc !dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana de, Ipaling banyak 4 (empat) kali jurnlah pajak terutang yang tidak a 1 kurang dibayar. - -- ; 15 • Pasal 36 .. ""'.... -:m - 'ipejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena ·t! ealpaannya tidak rnemenuhi kewajican merahasiakan hal . ebagaimana dimaksud dalam Pas al 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana jjengan pldana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda j;aHng banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). fpej~bat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan ·1;engaja tidak rnernenuni kewajibannya atau seseorang yang jnenyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebaqaimana jimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana denqan j>idana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling Janyak Rp 10.000.000,- (sepuluh jut ..1 rupiah). i>enuntuta.n terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat t1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang ierahasiaannya dilanggar. !' [untutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jesuai dengan sifatnya · adalah menyangkut kepentingan pribadi ~seo.ang atau Sadan selaku Wajib Pajak atau Wajib Retribusi. tarena itu dijadikan tindak pidana penqaduan . I ~- l ~ J;._ -~- ==z iak pidana di bidang . perpalakan ~aerah tidak dituntut . setelah ... iampaui jangka waktu 5 (llma) tahun sejak saat terutangnya paiak atau pt<hirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau i.akhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan . ·~~~ff·~· ·=--- Pasal 38 gar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penqundanqan feraturan Oaerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah tab.upaten Buton Tengah. r· ' .··;,. ~ ~ ~enda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dan Pasal 36 ayat (1) d, rayat (2) me'.upakan penerimaan Negara.