MEMUTUSKAN: : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TERMINAL. BABI ImTENTUAN UMUM PUfi.11 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Euton Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Euton Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Euton Tengah.
5.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan,Komunikasi,Infonnasi dan Pengolahan Data Kabupaten Euton Tengah.
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Euton Tengah.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Badan adalah sekumpulan orang drui/ atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan komoditer,perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (EUMN)ATAU EADANUsaha Milik Daerah (EUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi masa,organisasi lainnya,lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
9.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip kornersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Terminal adalah pangkalan kenderaan bennotor umum yang digunakan untuk kedatangan dan keberangkatan,menaikan dan menurunkan orang dan / atau barang,serta perpindahan moda angkutan.
11.Kendaraan adalah suatu sarana angkutan yang dijalan yang terdiri atas kendaraan bennotor dan kenderaan tidak bermotor. 12 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Ta.hun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 15 Peraturan Bupati Euton Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Bupati Euton Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisai tata kerja perangkat daerah kabupaten buton tengah); 2 Menetapkan 3
25.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
24.Retribusi Terminal, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran retribusi atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
14.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam wilayah ibukota Kabupaten dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
15.Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kabupaten yang tidak termasuk dalam trayek kota yang berada pada wilayah ibukota Kabupaten dengan mempergunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
16.Angkutan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
17.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
18.Bus Besar, adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
19.Bus Sedang, adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 s/d 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter.
20.Bus Kecil, adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 s/d 16 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 - 6,5 meter.
21.Kios adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk bangunan beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah/sekat mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan terminal, .untuk kegiatan jual bell.
22.Los adalah fasilitas tempat berjualan ~ang berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding dan/atau terbuka yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan terminal, untuk kegiatan jual beli.
23.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 4