menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);• • • Mengingat . , . •
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
22.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 3 • • 4 Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Kabupaten adalah Kabupaten Euton Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Euton Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Euton Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Euton Tengah.
5.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Euton Tengah.
6.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD, adalah organisasi perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang persampahan di Kabupaten Euton Tengah. BABI KETENTUAN UMUM Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH MEMUTUSKAN : BUPATI BUTON TENGAH dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH Dengan Persetujuan Bersama
23.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut;
24.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
25.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
26.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;
27.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor 157). • ..
9.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan husus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/ a tau fasilitas lainnya.
10.Sampah Organik adalah sampah yang berasal dari benda hidup.
11.Sampah Anorganik adalah sampah yang berasal dari benda mati.
12.Sampah Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/ atau daur ulang energi.
13.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volume memerlukan pengelolaan husus.
14.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
15.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.
16.Pengumpulan sampah adalah kegiatan membawa dan memindahkan sampah dari sumber sampah persil ke tempat pembuangan sampah sementara.
17.Bak sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan oleh masing-rnasing pemakai persil.
18.Tempat sampah bagi kendaraan umum adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan oleh pemilik kendaraan.
19.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengupulkan sampah dari setiap persil dan memindahkan ketempat pembuangan sementara (TPS)
20.Pengangkutan sampah adalah kegiatan memindahkan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pemroresan akhir (TPA)
21.Tempat penampungan sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat Unit Pengelolaan Sampah dan/atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
22.Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
23.Unit Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya disingkat UPS, adalah tempat dilaksanakannya pengolahan sampah organik menjadi kompos.
24.Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi man usia dan lingkungan. 5
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
8.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 6
25.Daur ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik.
26.Pengomposan adalah kegiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses pembusukan.
27.Tinja adalah buangan kotoran dari hasil pencernaan manusia yang berbentuk cairan dan atau lumpur.
28.Pemakai Persil adalah Penghuni atau Pemakai tempat dalam Kabupaten Buton Tengah untuk tempat tinggal atau tempat usaha.
29.Jalan Umum adalah setiap jalan dalam Wilayah Kabupaten Buton Tengah dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum.
30.Tempat Umum adalah tempat-tempat yang meliputi taman- taman, halaman umum, lapangan-lapangan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sebagai fasilitas umum.
31.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama dan sejenisnya.
32.Kawasan komersial adalah kawasan tern pat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/ atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
33.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
34.Kawasan husus adalah wilayah yang bersifat husus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
35.Orang adalah orang perseorangan sebagai pembawa hak dan kewajiban.
36.Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan hukum memilik hak dan kewajiban atau menjadi subjek hukum.
37.Kompensasi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap orang.
38.Pelaku usaha adalah setiap orang - perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
39.Lingkungan adalah lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainya.
40.Mitra Kerja adalah rekan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah yang telah diseleksi dalam melaksanakan kegiatan penanganan Persampahan sesuai lokasi yang ditentukan. 7