Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara. Ditetapkan di Buranga pada tanggal 7-9-2018 BUPATI BUTON UTARA, cap/ttd H. ABU HASAN Diundangkan di Buranga pada tanggal 7-9-2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA, cap/ttd MUHAMMAD YASIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL: (1/75/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kendudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik. Untuk mendukung pembiayaan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Buton Utara, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Dalam perkembangannya, seiring dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur kependudukan, telah ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dalam Pasal 79A disebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemerintah daerah dalam rangka melakukan pelayanan administrasi kependudukan tidak diperkenankan lagi memungut Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Mencermati kondisi tersebut, serta sejalan dengan asas hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan bahwa Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL