1.Dinas Pendidikan, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan pertanahan;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan lingkungan hidup;
5.Dinas Sosial, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Ketenagakerjaan, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan transmigrasi;
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian, dan pangan;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Komunikasi dan Informatika, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
11.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil menengah, perdagangan, dan perindustrian;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan unit pelayanan terpadu satu pintu;
13.Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, dan kepemudaan dan olahraga;
14.Dinas Perpustakaan dan Arsip, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
15.Dinas Peternakan dan Perikanan, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan, dan urusan kelautan dan perikanan sub urusan perikanan; dan
16.Satuan Polisi Pamong Praja, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran.