1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Desa adalah desa yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis.
5.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 3
7.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Musyawarah desa adalah musyawarah antara BPD, pemerintah desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9.Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
10.Penjabat kepala desa adalah pejabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
12.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa.
13.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Umum terakhir yang telah dimutakhirkan kebenarannya.
14.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
15.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala desa.
16.Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat daerah untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa.
17.Panitia pemilihan kepala desa yang selanjutnya disebut panitia pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa.
18.Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
19.Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara pada setiap TPS di bawah koordinasi seksi pemungutan dan penghitungan suara.
20.Calon kepala desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala desa. 4
21.Calon kepala desa terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa.
22.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon kepala desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
23.Saksi adalah seseorang yang mewakili calon kepala desa dalam pemungutan suara, perhitungan suara dan penandatanganan berita acara.
24.Pemilihan kepala desa secara elektronik yang selanjutnya disebut dengan Pilkades-el adalah pemanfaatan perangkat elektronik guna mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan jejak audit pada pelaksanaan pemungutan suara.