Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 29 September 2016 BUPATI CILACAP, ttd TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 29 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP ttd SUTARJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2016 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 10 /TAHUN 2016) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 1 0 TAHUN 2016 TENTANG PEMBIAYAAN TRANSPORTASI PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN JAMA'AH HAJI I. UMUM Bahwa ibadah haji merupakan Rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat, baik secara finansial, fisik maupun mental, di samping itu kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan ibadah haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang beragama Islam. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas Pemerintah, namun demikian berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jama,ah haji dari daerah asal embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL