DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2009

Nomor
34
Tahun
2009
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang penetapan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang dalam rangka mengatasi terjadinya hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan bahwa mulai tahun 1430 Hijriyah jemaah haji dari seluruh negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa (ordinary passport) yang berlaku secara internasional, tidak terkecuali jemaah haji Indonesia yang selama ini menggunakan paspor haji, juga harus mengikuti kebijakan dimaksud, maka Pemerintah melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai penggunaan paspor haji bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…