1.Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat;
2.Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon;
4.Gubemur adalah Gubemur Jawa Barat;
5.Bupati adalah Bupati Cirebon;
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon;
8.Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Keija Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9.Kepala Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon;
11.Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan; 3
12.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis;
13.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripuma DPRD;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon selanjutnya disebut PERDA adalah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon;
15.Sinkronisasi adalah penyelarasan dan penyelerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur bidang tertentu;
16.Harmonisasi adalah upaya untuk menyelaraskan Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tujuan peningkatan kesatuan hukum, kepastian hukum, keadilan, kesebandingan, kegunaan dan kejelasan hukum;
17.Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah;
18.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat;
19.Pengundangan adalah penempatan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah;
20.Autentifikasi adalah salinan peraturan Daerah sesuai aslinya;
21.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah Daerah kepada pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan peraturan Daerah;
22.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh gubemur kepada 4 pemerintahDaerah terhadapmaterimuatanrancanganperaturanDaerah sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan; 23.Evaluasiadalah pengkajiandanpenilaianterhadaprancanganperaturan Daerahyangdiatur sesuaiUndang-Undang dibidangPemerintahan Daerah danperaturanperundang-undanganlainnyauntukmengetahui bertentangan dengankepentinganumum,dan/atauperaturan perundang- undanganyang lebih tinggi; 24.Nomorregister yangselanjutnyadisingkat noreg adalah pemberian nomor dalamrangkapengawasandan tertib administrasi untuk mengetahui jumlahrancanganperdayang dikeluarkanpemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan danpengundangan; 25.Pembatalanadalah tindakanyangmenyatakantidak berlakunyaterhadap seluruh atau sebagian buku,bab,bagian,paragraf,Pasal,ayat,dan/atau lampiranmaterimuatanperaturan Daerahkarenabertentangan dengan peraturanperundang-undanganyang lebih tinggi,kepentingan umum, dan/ataukesusilaan,yang berdampakdilakukannya pencabutanatau perubahan; 26.Bertentangan dengan kepentinganumumadalahkebijakan yang menyebabkan terganggunyakerukunan antarwargamasyarakat, terganggunyaakses terhadap pelayananpublik,terganggunya ketenteraman dan ketertibanumum,terganggunya kegiatan ekonomi untukmeningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/ataudiskriminasi terhadap suku,agamadan kepercayaan,ras,antargolongan,dangender; 27.Hariadalah hari keija.