1.Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4.Bupati dan Wakil Bupati adalah Bupati dan Wakil Bupati Cirebon;
5.Pejabat Negara di daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati Cirebon;
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Cirebon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
7.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon;
8.Pimpinan instansi vertikal di daerah adalah pimpinan instansi vertikal yang bertanggungjawab terhadap kerugian daerah di Kabupaten Cirebon ;
9.Pihak lain yang bertanggungjawab terhadap kerugian daerah adalah Pimpinan Lembaga Negara di Daerah/Pimpinan Organisasi massa/Pemerintahan Desa yang bertanggung jawab terhadap kerugian daerah di Kabupaten Cirebon;
10.Aparat Pengawas Pemerintah daerah yang selanjutnya disebut aparat pengawas adalah aparat yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon;
11.Instansi pengawas fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal pada Kementerian Dalam negeri dan Inspektorat Kabupaten Cirebon;
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah kabupaten Cirebon selaku pengguna anggaran/pengguna barang;
13.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai Pemerintah Daerah dan/atau sahamnya sekurang-kurangnya 51% dimiliki pemerintah daerah dengan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas;
14.Direksi dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah adalah Direksi dan Pegawai BUMD Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon;
15.Kerugian Daerah adalah kekurangan perbendaharaan uang, surat berharga dan barang milik daerah yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; 5
16.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut;
17.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
18.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang daerah;
19.Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
20.Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD/Bagian/UPT;
21.Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD/Bagian/UPT;
22.Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian;
23.Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai/Orang dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung Daerah menderita kerugian;
24.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan Saldo Kas atau selisih antara Buku Persediaan Barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk;
25.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hak atau peristiwa yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan; 6
26.Pegawai adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara/daerah atau diserahi tugas negara/daerah lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27.Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan tanggungjawab untuk seluruhnya atau sebagian;
28.Perhitungan Ex. Officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk ex officio apabila bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban di mana telah ditegur oleh atasan langsung, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawabannya;
29.Kadaluarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian daerah;
30.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian daerah;
31.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang proses tuntutan ganti rugi untuk sementara ditangguhkan karena pegawai yang bersangkutan meninggal dunia tanpa diketahui ahli warisnya atau ada ahli waris yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, atau melarikan diri tanpa diketahui alamatnya;
32.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya;
33.Pembebasan adalah membebaskan atau meniadakan sebagian atau seluruh kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak menjadi tanggungannya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah;
34.Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
35.Tidak layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang 7 menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian daerah;
36.Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan tanggungjawab pegawai untuk mengembalikan kerugian Daerah, disertai jaminan paling sedikit sama dengan nilai kerugian Daerah, berita acara serah terima jaminan dan surat kuasa menjual jaminan;
37.Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara/daerah;
38.Banding adalah upaya pegawai/orang mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan;
39.Tim Pertimbangan dan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TP2KD adalah Tim yang menangani pertimbangan dan penyelesaian kerugian daerah yang ditetapkan oleh Bupati;
40.Tim ad hoc adalah Tim yang membantu menangani penyelesaian kerugian daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah;
41.Pengampuan adalah orang yang tidak cakap hukum atau di bawah umur atau gila;
42.Pengampu adalah orang yang memberi pengampuan;
43.Hari kerja adalah hari kerja yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.