2.Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten - di dalam Lingkungan Daerah PropinsiKabupaten Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004Nomor5,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4355);
6.Undang-UndangNomor15Tahun 2004tentang PemeriksaanPengelolaandanTanggungJawabKeuangan Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004 Nomor66,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4400); 7.Undang-UndangNomor25Tahun2004tentangSistem Perencanaan PembangunanNasional(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2004Nomor104,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4421); 8.Undang-UndangNomor33Tahun2004tentang PerimbanganKeuanganAntaraPemerintahPusat dan PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2004Nomor126,TambahanLembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor4438); 9.Undang-UndangNomor28 Tahun 2009tentangPajak DaerahdanRetribusiDaerah(LembaranNegara Rebuplik IndonesiaTahun 2009Nomor130,Tambahan Lembaran Negara Rebuplik IndonesiaNomor5049); 10.Undang-UndangNomor23Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor244,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5587), sebagaimana telahdiubahbeberapa kali terakhir denganUndang- UndangNomor9 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua AtasUndang-UndangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor246,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5589); 11.PeraturanPemerintahNomor24Tahun 2004tentang KedudukanProtokolerdanKeuanganPimpinan dan AnggotaDPRD(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2004Nomor90,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4416)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintahNomor37 tahun 2005 tentang PerubahanAtas PeraturanPemerintah Nomor24Tahun 2004 tentangKedudukan Protokolerdan Keuangan PimpinandanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor94, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4540); 12.Peraturan PemerintahNomor23 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005Nomor48, TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4503; 13.PeraturanPemerintahNomor24 Tahun 2005 tentang StandarAkuntansi Pemerintahan(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor49, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4574);
14.Peraturan Pemerintah Nomor54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor136, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor4574; 2
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun Pokok Pengelolaan Keuangan2008 tentang Pokok Daerah;
23.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG dan BUPATI DELI SERDANG