Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2005
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hibah Kepada Daerah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BAB III
Penerimaan Hibah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan didalam NPHD dan/atau NPPH.
BAB IV
Hibah digunakan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur Daerah.
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBD.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Menampilkan 80 dari 102 dokumen.