1.Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dahrmasraya.
3.Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku.
5.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan/atau di berikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. PERDA KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseorangan terbatas, perseroan komanditer, perseorangan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan pemerintah daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional dan pasar ternak berupa palataran, los, kios, yang dikelola oleh pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
10.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
11.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swata dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau dengan koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
12.Pasar Kelas I adalah pasar tradisional yang jumlah pedagangnya lebih dari 500 (lima ratus) orang pedagang yang berjualan pada pelataran, Los, los daging dan los ikan yang disediakan pemerintah daerah.
13.Pasar Kelas II adalah pasar tradisional yang jumlah pedagangnya antara 200 (dua ratus) sampai 500 (lima ratus) orang pedagang yang berjualan pada pelataran, Los, kios yang disediakan pemerintah daerah. PERDA KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
14.Pasar Kelas III adalah pasar tradisional yang jumlah pedagangnya antara 100 (seratus) sampai 200 (dua ratus) orang pedagang yang berjualan pada pelataran, Los, dan kios yang disediakan pemerintah daerah.
15.Pasar Ternak adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk dimanfaatkan sebagai tempat jual beli ternak, tempat pemajangan ternak (show room) dan tempat penempatan ternak.
16.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
17.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan propesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lainya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. PERDA KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR