Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya. Ditetapkan di Pulau Punjung pada tanggal 2024 BUPATI DHARMASRAYA, LemaSa. SUTAN RISKA Diundangkan di Pulau Punjung Erdastan 2024 ARIS DAERAH UPATEN DHARMASRAYA 22 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2024 NOMOR ... PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR … TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025 – 2045 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada Pasal 1 Ayat (4), menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP didefinisikan sebagai dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Selanjtnya Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah ini kemudian menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Dharmasraya 2025-2045 perlu memperhatikan kebijakan nasional, karena Kabupaten Dharmasraya merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka visi Indonesia Emas harus dijadikan orientasi akhir guna mendukung cita-cita Indonesia. Dalam mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengacu pada sasaran Indonesia Emas, maka disusunlah Visi Indonesia Tahun 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. RPJPD Tahun 2025-2045 dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi calon Bupati untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan Bupati. RPJPD Tahun 2025-2045 tertuang dalam dokumen RPJPD yang tercantum dalam lampiran merupakan merukan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi Daerah, permasalahan dan isu strategis Daerah, visi dan misi Daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, dan penutup. 6 Dalam Peraturan Daerah ini mengatur kewenangan Bupati dalam melakukan pengendalian dan evaluasi RPJPD Tahun 2025-2045. Disamping itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai tata cara perubahan rencana pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJPD Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL