Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a.Sekretariat Daerah, mewadahi pelaksanaan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten, dengan tipe A ; b.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten, dengan tipe B; c.Inspektorat, menyelenggarakan fungsi pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tipe A; d.Dinas terdiri dari: 1.Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menyelengarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, dengan Dinas Daerah tipe A; 2.Dinas Kesehatan, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, dengan Dinas Daerah tipe B; 3.Dinas Sosial, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, dengan Dinas Daerah tipe A; 4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dengan Dinas Daerah tipe B; 5.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan Dinas Daerah tipe B; 6.Dinas Perhubungan menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan (untuk wilayah daratan) dan Bidang Perhubungan (untuk wilayah kepulauan) dengan Dinas Daerah tipe B; 7.Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik dengan Dinas Daerah tipe A; 8.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dengan Dinas Daerah tipe B; 9.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, dengan Dinas Daerah tipe A; 10.DinasPerindutriandanPerdagangan menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, dengan Dinas Daerah tipe B; 11.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dengan Dinas Daerah tipe B; 12.Dinas Pertanian dan Perkebunan, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, dengan Dinas Daerah tipe A; 13.Dinas Ketahanan Pangan, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, dengan Dinas Daerah tipe B; 14.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelengarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan Dinas Daerah Tipe B; 15.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dengan Dinas Daerah tipe B; 16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal, dengan Dinas Daerah tipe C; 17.Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan dengan Dinas Daerah tipe C; 18.Dinas Kelautan dan Perikanan, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan Dinas Daerah tipe B; 19.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan Dinas Daerah tipe A; 20.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan Dinas Daerah Tipe B; 21.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, dengan Dinas Daerah tipe A; 22.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan Dinas Daerah tipe C; dan 23.Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Sub Urusan Kebakaran dengan Dinas Daerah tipe B;
e.Badan Daerah terdiri dari: 1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan unsur perencanaan serta unsur penelitian dan pengembangan, dengan Badan Daerah tipe A; 2.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan unsur kepegawaian dan unsur pendidikan dan pelatihan dengan Badan Daerah tipe B; 3.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan unsur keuangan, dengan Badan Daerah tipe B; 4.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggungulangan bencana ,dengan Badan Daerah Tepe B;dan 5.Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan unsur Urusan Penunjang Keuangan Daerah, dengan Badan Daerah tipe B; 6.Kecamatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan umum dengan Perangkat Daerah terdiri dari: 1.Kecamatan Dompu dengan Tipe A; 2.Kecamatan Woja dengan Tipe A; 3.Kecamatan Pajo dengan Tipe A; 4.Kecamatan Hu'u dengan Tipe A; 5.Kecamatan Manggelewa dengan Tipe A; 6.Kecamatan Kilo dengan Tipe A; 7.Kecamatan Kempo dengan Tipe A;dan 8.Kecamatan Pekat dengan Tipe A; Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAHUN 2019 NOMOR .Q9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR ^ TAHUN 2019 ARI H. BAMBANG M. YASIN ERAH MPU, Diundangkan di Dompu pada tanggal 40- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dompu. Ditetapkan di Dompu pada tanggal O^~O^ ^BUPATI DOMPU, PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. I.UMUM Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dala Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Unsur Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaanya dilakukan oleh Kementerian Negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah untuk melindungi melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Perangkat daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan di bidang sub urusan bencana. Penyesuaian status kelembagaan dan pengisian jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu serta pengisian jabatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di wilayah Kabupaten Dompu sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lama 2 (dua) Tahun sejak Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah diundangkan. II.PASAL DEMI PASAL