1.Daerah adalah Kabupaten Empat Lawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Empat Lawang.
5.Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Empat Lawang. www.jdih.empatlawangkab.go.id
7.Rencana Pembanggunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Empat Lawang untuk tahun 2008 sampai dengan tahun 2025.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Empat Lawang untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
9.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
10.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Empat Lawang untuk priode 1 (satu) tahun.
11.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelengaraan pemerintah Daerah di masa yang akan datang.
14.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunaan daerah.
15.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
16.Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.
17.Sasaran adalah rumusan kondisi yang mengambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian (outcome) program Perangkat Daerah.
18.Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas Pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.
19.Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategis. www.jdih.empatlawangkab.go.id
20.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
21.Program Pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD.
22.Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output) hasil (outcome), dampak (impact).
23.Pembangunan Daerah adalah usaha sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat,kesempatan kerja,lapangan berusaha meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi wewenangnya.