1.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
2.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
4.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
6.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
7.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
8.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
9.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
10.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
11.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
13.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
14.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, bidang Perdagangan;
15.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
16.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
17.Dinas Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
19.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
20.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan ketertiban Umum;
21.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran;
22.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
23.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
24.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi, bidang Tenaga Kerja.