1.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
2.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
4.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal;
6.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
7.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
8.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
9.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Sosial;
10.Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pertanian dan Perikanan;
11.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Tenaga Kerja dan bidang Tranmigrasi;
14.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan;
15.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
17.Dinas Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pariwisata;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan;
19.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pangan;
20.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan ketertiban Umum;
21.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran.