1.Daerah adalah Kabupaten Ende.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ende.
3.Bupati adalah Bupati Ende.
4.Badan/Dinas adalah Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.
5.Kepala Badan/Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.
6.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
7.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selajutnya disebut PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
8.Penanaman Modal Asing yang selajutnya disebut PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
9.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
10.Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
11.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
12.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
13.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
14.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
15.Kewenangan bidang penanaman modal di daerah adalah kewenangan Bupati untuk menyelenggarakan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
16.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal dalam bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan.
17.Pemberian insentif adalah dukungan dana dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
18.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
19.Pengaturan dan Disinsentif adalah pencegahan, pembatasan, pengurangan dan pengaturan kegiatan perizinan dan non perizinan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mengurangi dampak lingkungan dan persaingan usaha tidak sehat di daerah.
20.Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
21.Pendaftaran Penanaman Modal daerah adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah Daerah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal.
22.Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam bentuk penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
23.Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegaiatan produksi/operasi komersial baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan atas pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan sektoral.
24.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
25.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk memanfaatkan tanah sesuai dengan tata ruang wilayah.
26.Izin Tata Ruang adalah izin teknis tentang tata bangunan dan tata lingkungan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada badan usaha atau perorangan untuk menata wujud struktur dan pola penggunaan ruang.
27.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada wajib IMB untuk mendirikan bangunan di atas rencana tapak.
28.Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadiatau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
29.Izin Pengambilan Air Bawah Tanah adalah izin atas kuasa untuk mengambil air bawah tanah untuk keperluan industri, pertambangan, usaha di bidang perkebunan, perikanan, peternakan, air minum, penelitian ilmiah dan usaha jasa lainnya.
30.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
31.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.