1.Daerah adalah Kabupaten Ende.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ende.
3.Bupati adalah Bupati Ende.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende.
5.Dinas Koperasi,Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ende sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kabupaten Ende.
7.Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8.Koperasi Primer Kabupaten adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Ende.
9.Koperasi sekunder kabupaten adalah koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi yang berkedudukan dalam wilayah Kabupaten Ende.
10.Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah para produsen dan melakukan kegiatan usaha di bidang produksi dan pemasaran.
11.Koperasi Konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan dan penyaluran barang konsumsi.
12.Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
13.Koperasi jasa adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa.
14.Akta pendirian koperasi adalah perjanjian pembentukan badan hukum koperasi yang dibuat oleh para pendiri atau kuasanya dan ditandatangani dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi dalam suatu rapat pembentukan koperasi yang memuat anggaran dasar.
15.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis sebagai dasar pengelolaan koperasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang- undangan.
16.Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga koperasi yang dijabarkan dari Anggaran Dasar.
17.Notaris adalah Notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
18.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar serta pembubaran koperasi.
19.Standar Operasional Manajemen adalah pedoman pengelolaan yang berisikan kebijakan dan strategi pengelolaan KSP dan USP Koperasi di bidang organisasi, kelembagaan, usaha dan pengelolaan keuangan.
20.Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman operasional yang merupakan penjabaran lebih teknis dari Standar Operaasional Manajemen (SOM) yang berisikan peraturan dan kebijakan serta tata cara kerja dan atau sisten prosedur kerja KSP dan USP Koperasi.
21.Kesehatan KSP/USP adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, kurang sehat, tidak sehat dan sangat tidak sehat.
22.Pejabat Penilai Kesehatan KSP/USP adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berwenang untuk memberikan penilaian kesehatan.
23.Modal Koperasi adalah modal yang dihimpun dari anggota dan atau pihak ketiga untuk menjalankan usaha koperasi
24.Modal Penyertaan adalah Sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
25.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan,pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah dan wakaf.
26.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
27.Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan usaha koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
28.Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) sebagai bagian integral dari Dekopin Pusat dan lembaga gerakan koperasi adalah wadah perjuangan cita- cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dan mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan koperasi di daerah.
29.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Koperasi dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling menguntungkan.
30.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha. dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan Koperasi melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan daya saing Koperasi.
31.Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Non Pemerintah Daerah dalam bentuk penumbuhan iklim yang kondusif bagi koperasi baik kelembagaan maupun usahanya yang mampu memperkuat dirinya menjadi lembaga ekonomi yang kuat, tangguh, mandiri serta mampu bersaing dengan pelaku usaha lain.
32.Sisa Hasil Usaha selanjutnya disingkat SHU adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya usaha, penyusutan aktiva tetap dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.