1.Daerah adalah Kabupaten Ende.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupatn Ende.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Ende.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende.
5.Kepolisian Republik Indonesia adalah Kepolisian Resort Ende.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ende.
7.Komisi PenanggulanganAIDS Kabupaten Ende yang selanjutnya disebut KPA Kabupaten adalah Lembaga yang melakukan upaya Penanggulangan HIV dan AIDS di Tingkat Kabupaten Ende.
8.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anusdan oral/dengan mulut.
9.Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukankepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatanberdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
10.Konseling dan Tes HIV Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalahproses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yangbersangkutan.
11.Konseling adalah komunikasi informasi untuk membantu klien/pasien agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya dan bertindaksesuai keputusan yang dipilihnya.
12.Surveilans Epidemiologi adalah pemantauan dan analisa sistematis terusmenerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dankondisiyang mempengaruhinya untuk melakukan tindakan penanggulangan yangefektif dan efisien.
13.Orang dengan HIV selanjutnya disingkat OTH adalah orang yang terinfeksi HIV.
14.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV.
15.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau Badan Hukum.
16.Masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau berada di Kabupaten Ende.
17.Pelaku usaha adalah orang yang menghasilkan, mendistribusikan, memberi layanan, dan/atau memperjualbelikan barang dan/atau jasa melalui suatu usaha dan/atau kegiatan.
18.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
19.Acquired Immuno Deficiency Syndromeyang selanjutnya disingkat AIDSadalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanandiriyang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
20.Pencegahan HIV adalah segala upaya, daya, dan/atau kegiatan yang dilakukan agar seseorang tidak terinfeksi oleh HIV dan tidak terpapar oleh AIDS.
21.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan, meliputi kegiatan perawatan, dukungan dan pengobatan.
22.Penanganan HIV adalah segala upaya, daya, dan/atau kegiatan yang dilakukan agar orang yang terinfeksi HIV tidak menularkan virus HIV dan/atau daerah penularan HIV dapat dilokalisir serta orang yang terpapar oleh AIDS dapat diturunkan derajatnya menjadi OTH dan/atau tetap hidup secara normal sebagaimana manusia pada umumnya.
23.Populasi Kunci adalah kelompok masyarakat yang menentukan keberhasilan program pencegahan dan pengobatan, meliputi orang-orang berisiko tertular atau rawan tertular karena perilaku seksual berisiko yang tidak terlindung, bertukar alat suntik tidak steril, serta orang-orang yang rentan karena pekerjaan dan lingkungan terhadap penularan HIV serta ODHA.
24.Populasi Umum adalah kelompok masyarakat yang tidak termasuk dalam populasi kunci.
25.Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecenderungannya.
26.Surveilans HIV atau sero surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV, di mana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous.
27.Voluntary Conselling Testing selanjutnya disingkat VCT adalah tes HIV yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan klien yang hasilnya harus bersifat rahasia serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes.
28.Skrining HIV adalah tes anonim yang dilakukan terhadap sampel darah, produk darah, cairan mani, cairan vagina, jaringan dan/atau organ tubuh sebelum didonorkan.
29.OHIDA adalah orang yang hidup dengan ODHA.