menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi; : a. bahwa dalam rangka percepatan pemberian perizinan guna menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 ten tang Pengerukan dan Reklamasi; Menimbang MENTER!PERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANATASPERATURANMENTER!PERHUBUNGANNOMOR PM 52 TAHUN2011 TENTANGPENGERUKANDANREKLAMASI TENTANG NOMOR: PM 74 TAHUN2014 PERATURANMENTER!PERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA MENTERIPERHUBUNGAN PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2011 TENTANG PENGERUKANDAN REKLAMASI.
13.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi;
14.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; MEMUTUSKAN:
12.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2011;
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;
10.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Togas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Togas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
9.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109); Menetapkan
(2)Untuk memperoleh izin pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal disertai dengan dokumen:
a.pemenuhan persyaratan administrasi, meliputi:
1.akte pendirian perusahaan;
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3.surat keterangan domisili perusahaan; dan
4.keterangan penanggungjawab kegiatan.
b.pemenuhan persyaratan teknis, meliputi:
1.keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan;
2.lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk;
3.peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
4.untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang;
5.basil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
6.basil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
(1)Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapat izin dari:
a.Direktur Jenderal untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b.gubemur untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan
c.bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan local dan pelabuhan sungai dan danau.