o.menyiapkandanmengoordinasikanbahanpedoman pembinaanlembagakeagamaandankerukunanumat beragama; p.melaksanakanpembinaan,fasilitasidanpengembangan kerjasamaantarlembagakeagamaandankerukunan umatberagama; q.menyiapkanbahanpengolahandata,saran,pertimbangan sertakoordinasikegiatandanpenyusunanlaporan programpembinaanumatberagamadankerjasamaantar lembagakeagamaan; r.melaksanakankoordinasilintassektordanpertemuan/ rapat-rapatkoordinasi dibidang kerukunanumat beragamadanserta kerjasama antarlembagakeagamaan; s.memfasilitasidanmengoordinasikanpelaksanaan kegiatankerukunan umatberagamadanaliran sertakerja sama antarlembaga keagamaan; t.memfasilitasi danmengoordinasikan kegiatan musyawarah antar umatberagamadan aliran kepercayaan; u.menyiapkanbahandanmengoordinasikankegiatanforum kerukunanumatberagamadankonsultasikerukunan hidup antarumatberagamadanalirankepercayaan; v.melaksanakankoordinasikerjasamasosial kemasyarakatandankonsultasipenanggulangansecara dinimasalahdankasuskerukunanhidupantarumat beragamadanalirankepercayaan; w.melaksanakanevaluasipelaksanaan kegiatankerukunan umatberagamadanalirankepercayaan; x.menyiapkanbahanperumusankebijakandibidang kesehatan,penanganasosial,pendidikan; y.menyiapkanbahankoordinasipelaksanaankebijakandi bidangkesehatan,penanganansosial,pendidikan; z.menyiapkanbahanpenyusunanpetunjukpelaksanaandi bidangkesehatah,pennganansosial,pendidikan; aa.melaksanakankoordinasidankonsultasi denganlembaga pemerintah atau nonpemerintah,dalamrangka pelaksanaan tugasdanfungsi; bb.menyiapkanbahanperumusankebijakandi bidang kepemudaan,olahragakebudayaandanpariwisata, pemberdayaanperempuandanperlindungan anak, pengendalianpendudukdankeluargaberencana, administrasikependudukandanpencattansipil, pemberdayaanmasyarakatdandesa,transmigrasidan tenagakerja,komunikasi,informasi,statistik,persandian danperhubungan; cc.menyiapkanbahankoordinasipelaksanaankebijakandi bidang kepemudaan, olahraga,kebudayaandan pariwisata,pemberdayaanperempuandanperlindungan anak,pengendalian pendudukdankeluargaberencana, administrasikependudukandan pencatatansipil, pemberdayaanmasyarakatdandsa,transmigrasi dan tenaga kerja,komunikasi,informatika,statistik, persandiandanperhubungan; dd. menyiapkan bahan koordinasi pembinaan di bidang kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, trasmigrasi dan tenaga kerja, komunikasi, informatika, statistik, persandian dan perhubungan; ee. menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan di bidang kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi dan tenaga kerja, komunikasi, informatika, statistik, persandian dan perhubngan; ff. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga brencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, trasmigrasi dan tenaga kerja, komunikasi, informatikaa, statistik, persandian dan perhubungan; gg. menyiapkan bahan, pengoordinasian dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang bina mental spiritual, kesejahteraanrakyar pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar; hh. melaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; ii. menilai kinerja pegawai Apatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; jj. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan kk. melaksanaan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.