Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI FLORES TIMUR dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR Dengan Persetujuan Bersama Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedomaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0076); --------- -- -- -- -- ----
2.Tahun Anggaran 2018 sebesar: Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
3.Tahun Anggaran 2019 sebesar: Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
4.Tahun Anggaran 2020 sebesar: Rp. 2. 000. 000. 000, - (dua miliar rupiah); dan
5.Tahun Anggaran 2021 sebesar: Rp. 2. 000. 000. 000, - (dua miliar rupiah).1
(2)Akumulasi Penyertaan Modal mulai Tahun Anggaran 201 7 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a.PT. Bank NTTCabang Larantuka sebesar: Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
b.PT. BPR Bina Usaha Dana Larantuka sebesar: Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah); dan
c.PDAM Kabupaten Flores Timur sebesar: Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
(3)Tahapan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan sebagai berikut:
a.PT. Bank NTT Cabang Larantuka, terdiri dari:
1.Tahun Anggaran 2017 sebesar: Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
2.Tahun Anggaran 2018 sebesar: Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
3.Tahun Anggaran 2019 sebesar: Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
4.Tahun Anggaran 2020 sebesar: Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); dan
5.Tahun Anggaran 2021 sebesar: Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
b.PT. BPR Bina Usaha Dana Larantuka, terdiri dari:
1.Tahun Anggaran 2017 sebesar: Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
2.Tahun Anggaran 2018 sebesar: Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
3.Tahun Anggaran 2019 sebesar: Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
4.Tahun Anggaran 2020 sebesar: Rp. 3.000.000.000,- [tiga miliar rupiah); dan
5.Tahun Anggaran 2021 sebesar: Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah}.
c.PDAMKabupaten Flores Timur, terdiri dari:
1.Tahun Anggaran 2017 sebesar: Rp. 500.000.000,- (lirna ratus juta rupiah); NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR, PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR: or TAHUN 201 7 f ANTON TONCE MATUTINA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 1 MUR,(V -: 2017 Diundangkan di Larantuka pada tanggal 9 Sut-J I SEKRET I ·KABUP HUBERTUS GEGE HADJON,.ANTO Ditetapkan di Larantuka pada tanggal 9 3J (Iii ,; BUPATI F R TIMUR, Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur. I. UMUM. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan Semakin meningkatknya pembiayaan Pemerintah Daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring bertambahnya urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Sebab itu diperlukan upaya- upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimyalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan daerah. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan asli daerah, melalui peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah secara optimal. Pemerintah Kabupaten Kabupaten Flores Timur memiliki 3 (tiga) Badan Usaha Milik Daerah yaitu:
1.Pf. Bank NTT Cabang Larantuka;
2.Pf. BPR Bina Usaha Dana Larantuka; dan
3.PDAM Kabupaten Flores Timur. Ketiga Badan Usaha Milik Daerah dimaksud harus ditingkatkan kemampuan keuangannya agar mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga dengan peningkatan kinerjanya mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah yang singnifikan. Peningkatan kemampuan keuangan dimaksud dilakukan dengan penyertaan modal daerah kepada ketiga Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur bahwa Pemerintah Daerah dapat/ PERATURANDAERAHTENTANGPERUBAHANATAS PERATURANDAERAH KABUPATENFLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN2012 TENTANG PENYERTAANMODALDAERAH TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENFLORES TIMUR NOMOR .i. TAHUN 2017 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NO MOR O (4.:t Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. melakukan investasi permanen dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatan pelayanan kepada masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL.